Senin, 15 November 2010

Diskusi
07-11-2010

- Deskripsi Masalah ;
Di sebuah desa di Jawa Tengah terdapat jam’iyah (perkumpulan) pembacaan surat Yasin yang dilaksanakan rutin setiap Kamis malam Jum’at, disamping melakukan pembacaan surat Yasin, mereka juga mengadakan sebuah arisan yang mana hasilnya adalah untuk dibelikan sapi sebagai hewan qurban yang diperuntukkan pada 7 orang sebagai pemenang arisan. Sementara itu, setelah kegiatan tersebut berjalan lama (sembilan bulan untuk kurun waktu setahun), salah satu dari 7 orang tersebut meninggal, maka dicarikanlah ahli waris orang tersebut untuk menggantikan dan meneruskan arisan yang telah dijalani orang tersebut. Setelah dicari-cari ternyata tidak ditemukan ahli waris lain selain adiknya, maka masuklah si adik tersebut guna mengganti dan meneruskan arisan kakaknya. Namun muncul permasalahan ketika ternyata si adik tersebut adalah seorang kristiani (non muslim), sementara telah kita ketahui bahwasannya amal seorang non muslim dalam Islam adalah tidak sah dan tidak diterima.
- Masalah ;
Bagaimanakah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui sudut pandang sosial dan tanpa mengesampingkan hukum fiqhnya?
- Kelompok 5 Menjawab ;
Menurut kami, bahwa solusi yang tepat adalah tentu dengan memusyawarahkannya sesuai dengan konsep sosial yang ada,agar tidak menimbulkan perpecahan ataupun kesenjangan sosial diantara masyarakat. Jikalau si adik (orang non muslim) berkehendak untuk memberikan hartanya (yang telah dipakai sebagai iuran arisan) kepada si kakak secara cuma-cuma, maka masalah pun selesai dan si kakak tersebut berhak atas hewan qurban tersebut, namun jika si adik enggan untuk menyerahkannya, maka hak tersebut pun diberikan kepada si adik, meskipun dia adalah seorang non muslim.
Terserah penmecahannya seperti apa, hal itu bergantung pada kesepakatan bersama berdasarkan prinsip sosial, mengingat Negara kita adalah Negara kesatuan yang bermotto-kan Bhinneka Tunggal Ika.
Adapun status qurbannya adalah tetap sah meskipun didalamnya terdapapat orang non muslim, sebagaimana telah diterangkan oleh Syekh Ibrahim dalam kitab Bajuri halamn 297.

Demikian dari kami, mohon ada pembenaran jika dirasa terdapat kesalahan di dalamnya.


والله أعلم بالصواب

2 komentar:

  1. menurut kami dalam kasus ini, ya benar kurban tetap sah, karena kurban itu merupakan cerminan keshalehan sosial untuk itu kebijakan sosial lebih di utamakan, walaupun ada salah satu dari 7 orang tersebut yang non-muslim.

    BalasHapus